Uya Kuya (Foto: Instagram) JAKARTA – Musisi dan anggota DPR non-aktif, Uya Kuya, memutuskan untuk memberikan restorative justice atau kesepakatan damai kepada salah satu pelaku penjarahan di rumahnya. Uya dan istrinya, Astrid Khairunnisa, menyambangi Polres Metro Jakarta Timur pada 3 September 2025 untuk menemui pelaku.
Kejadian penjarahan yang menimpa rumah Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur, terjadi pada 30 Agustus 2025. Penjarahan ini merupakan imbas dari kemarahan publik atas video lawas Uya yang diunggah kembali dengan narasi isu gaji dan tunjangan anggota DPR.
Menurut Uya, salah satu pelaku yang ikut menjarah dan membawa kabur pendingin ruangan (AC) adalah seorang perempuan berusia 50 tahunan. “Jadi, ibu ini dan suaminya bekerja sebagai tukang parkir. Dia tinggal sama anak dan cucu,” ujar Uya Kuya.
Setelah bertemu dan mendengar cerita kehidupan pahit sang ibu, Uya mengaku tidak tega. Ia dan sang istri pun berinisiatif mengajukan restorative justice agar proses hukum terhadap pelaku tidak dilanjutkan.
“Saya tanya sama penyidik, apa bisa mengajukan restorative justice. Mereka bilang, bisa. Untuk ibu ini saya ajukan restorative justice sehingga tak diproses ke tahap berikutnya,” kata Uya.
Uya menyatakan bahwa pengajuan restorative justice ini menjadi tanda dirinya telah memaafkan pelaku dan mengikhlaskan harta bendanya dijarah. “Saya sudah ikhlas. Ibu itu juga bilang, dia datang ke rumah saya dan melihat ada AC tergeletak. Dia juga ngaku ke saya sebenarnya tidak tahu barang apa yang dia bawa dari rumah saya itu,” tambahnya.(okz)
Tidak ada komentar