Usulan Perpanjangan Usia Pensiun ASN Perlu Kajian Matang, Kata Anggota DPR Khozin

waktu baca 2 menit
Senin, 26 Mei 2025 07:03 186 redaksi

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai usulan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) aparatur sipil negara (ASN) perlu dikaji secara menyeluruh karena berpotensi berdampak besar terhadap keuangan negara dan regenerasi birokrasi.

“Usulan ini akan berdampak pada keuangan negara. Termasuk dikaji dari sisi dampak penerapan perpanjangan usia ASN bagi produktivitas kerja,” ujar Khozin dalam siaran pers yang diterima Antara, Senin (22/5/2025).

Khozin menekankan bahwa kemampuan ekonomi negara harus menjadi salah satu pertimbangan utama. Pemerintah akan memerlukan anggaran lebih besar untuk membayar gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya jika usia pensiun diperpanjang.

Selain aspek fiskal, ia juga menyoroti dampaknya terhadap regenerasi dalam tubuh ASN. Dengan perpanjangan usia pensiun, perputaran SDM menjadi lebih lambat.

Usulan yang diajukan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terbilang signifikan, yakni:

  • Usia pensiun eselon III dan IV menjadi 60 tahun
  • Eselon II menjadi 62 tahun
  • Jabatan fungsional utama hingga 70 tahun

“Jika skenario masa pensiun ASN hingga 70 tahun, maka Indonesia bisa menjadi negara dengan usia pensiun ASN paling tua di dunia,” ujar Khozin.

Sebagai perbandingan, beberapa negara dengan usia pensiun tertinggi saat ini berada di angka 67 tahun, seperti Australia, Denmark, Yunani, Islandia, Italia, dan Belanda.

Meski demikian, Khozin tetap mengapresiasi Korpri atas keberaniannya menyampaikan aspirasi.

“Sebagai aspirasi, silakan saja. Apalagi yang mengusulkan adalah para pemangku kepentingan di Korpri. Namun usulan ini harus didiskusikan dan dikaji dari berbagai perspektif,” tambahnya.(ant)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA