JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Dugaan tersebut menyasar praktik kartel suku bunga di industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal sebagai fintech lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan bentuk implementasi dari arahan OJK sebelum terbitnya SEOJK No. 19/SEOJK.06/2023.
“Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi masyarakat dari bunga yang terlalu tinggi, serta untuk membedakan pinjaman online legal dan ilegal,” kata Agusman dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5/2025).
Menurut Agusman, peran asosiasi seperti AFPI juga telah diatur dalam Pasal 84 POJK No. 40 Tahun 2024, yang menekankan pentingnya pengawasan berbasis disiplin pasar.
“Asosiasi diminta aktif membantu penertiban anggotanya, termasuk dalam hal kepatuhan terhadap batas maksimum bunga, serta penanganan pengaduan konsumen,” ujarnya.
OJK menegaskan bahwa pengaturan bunga maksimum sangat krusial untuk menjaga integritas industri fintech dan memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.
Adapun batas maksimum manfaat ekonomi harian yang ditetapkan OJK saat ini, berdasarkan kategori pendanaan dan tenor, adalah sebagai berikut:
| Jenis Pendanaan | Kategori Tenor | Batas Maksimum Harian |
|---|---|---|
| Produktif Mikro & Ultra Mikro | Semua Tenor | 0,275% dan 0,1% |
| Konsumtif Kecil & Menengah | ≤ 6 bulan | 0,3% dan 0,2% |
| Konsumtif Kecil & Menengah | > 6 bulan | 0,1% dan 0,1% |
OJK menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap ketentuan batas suku bunga, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, perkembangan industri, serta daya bayar konsumen.
“Jika ditemukan pelanggaran atas ketentuan yang berlaku, OJK tidak akan ragu untuk mengambil langkah penegakan kepatuhan (enforcement),” tegas Agusman.**
Tidak ada komentar