Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko dalam sesi wawancara dengan awak media di Jakarta, Selasa (22/4/2025). (ANTARA/Pamela Sakina) JAKARTA – Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), Moeldoko, menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam melakukan revisi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), terutama di sektor industri otomotif dan kendaraan listrik.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/4), Moeldoko menegaskan bahwa meski semangat TKDN perlu dijaga, regulasi yang terlalu kaku justru dapat menghambat arus investasi dan pertumbuhan industri.
“Kita belum tahu secara keseluruhan kebijakan seperti apa, belum terimplementasi dalam sebuah peraturan, sehingga kita belum bisa mengomentari. Tapi kita berharap semangat TKDN ini tetap kuat, dan perlu dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya,” ujar Moeldoko.
Moeldoko menekankan pentingnya fleksibilitas dalam aturan TKDN, terutama agar tidak menimbulkan hambatan teknis dan administratif bagi pelaku industri yang menggunakan teknologi tinggi.
“Saya pernah lapor ke Presiden saat jadi Kepala Staf Kepresidenan. Ada perusahaan energi panas bumi dengan teknologi canggih, tapi proyeknya terhambat karena aturan TKDN yang kaku. Proyeknya stagnan, padahal mereka sudah berutang,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi seperti ini harus menjadi perhatian dalam menyusun kebijakan baru agar tidak kontraproduktif terhadap semangat industrialisasi dan hilirisasi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan revisi kebijakan TKDN agar lebih fleksibel dan berbasis insentif.
Prabowo menilai bahwa aturan TKDN yang terlalu ketat dapat menjadi penghalang masuknya investasi asing, khususnya dalam sektor strategis seperti kendaraan listrik, baterai EV, dan teknologi otomotif masa depan.
Revisi ini juga merupakan respons atas masukan dari para ekonom yang menilai Indonesia harus menjaga daya saingnya dalam rantai pasok industri global.
Meski demikian, kebijakan TKDN tetap memiliki peran penting dalam memberdayakan industri dalam negeri agar lebih kuat dan kompetitif. Pemerintah telah menetapkan ambang batas minimal kandungan lokal yang wajib dipenuhi untuk produk yang dijual di Indonesia.
Namun demikian, Moeldoko mengingatkan agar implementasinya tidak menimbulkan kontradiksi dengan semangat kemudahan berusaha (ease of doing business).
“Situasi seperti ini mesti ada fleksibilitas,” tegasnya.
Dengan adanya wacana revisi TKDN berbasis insentif, pelaku industri berharap tercipta keseimbangan antara perlindungan industri lokal dan daya tarik investasi asing.**
Tidak ada komentar