Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Rachmansyah Ismail Sebut Saksi Jaksa Jadi Bumerang: Buktikan Penyidikan Kejati Sulteng Cacat!

×

Kuasa Hukum Rachmansyah Ismail Sebut Saksi Jaksa Jadi Bumerang: Buktikan Penyidikan Kejati Sulteng Cacat!

Sebarkan artikel ini

PALU – Tim kuasa hukum mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Ir. A. Rachmansyah Ismail, angkat bicara terkait dinamika persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Palu. Pihak pemohon menilai kesaksian dokter RS Undata yang dihadirkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah justru menjadi bukti nyata adanya kelalaian dan cacat prosedur penyidikan.

Ketua tim kuasa hukum, M. Wijaya S., S.H., M.H., meluruskan narasi yang menyebut kliennya tidak kooperatif. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa fakta persidangan membuktikan proses hukum yang berjalan selama ini tidak dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian (due process of law).

Wijaya menjelaskan bahwa kehadiran saksi dokter dari RS Undata di persidangan justru membongkar kelemahan pihak jaksa sendiri. Sebelumnya, jaksa membangun narasi seolah-olah terjadi rekayasa surat keterangan sakit oleh pihak tersangka.

“Fakta persidangan membuktikan Bapak Rachmansyah sama sekali tidak pernah menginjakkan kaki di RS Undata untuk surat tersebut, apalagi meminta diterbitkannya surat sakit. Justru sebaliknya, Termohon (Kejati) bersandar pada dokumen yang cacat formil karena terbit tanpa pemeriksaan medis. Ini bumerang bagi mereka,” ujar M. Wijaya dalam siaran persnya, Sabtu (14/2/2026).

Menurut Wijaya, masuknya dokumen cacat administrasi ke dalam berkas penyidikan resmi menunjukkan betapa rentannya proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sulteng.

Pihak kuasa hukum menilai ketidakcermatan jaksa dalam memverifikasi dokumen medis membuktikan bahwa penetapan tersangka dan penahanan kliennya tidak sah. Jika dokumen “mentah” seperti itu bisa dijadikan dasar tindakan hukum, Wijaya menganggap proses penyidikan tersebut bersifat manipulatif.

“Jika dokumen yang terang-benderang cacat administrasi bisa masuk berkas penyidikan, ini bukti nyata bahwa prosedur penetapan tersangka dan penahanan klien kami dilakukan serampangan,” tegasnya.

Menanggapi sejumlah pemberitaan media elektronik yang dinilai menyudutkan, Wijaya meminta agar awak media melihat konstruksi perkara secara utuh. Ia menyayangkan kesimpulan sepihak yang tidak melihat fakta bahwa saksi yang dihadirkan jaksa justru memperlemah posisi jaksa itu sendiri.

“Kami meminta rekan-rekan media melihat secara berimbang. Saksi Termohon justru membuka kelemahan Termohon sendiri. Ini sangat merugikan hak asasi klien kami yang sedang mencari keadilan,” tambahnya.

Tim hukum Rachmansyah Ismail tetap optimistis Hakim Tunggal Praperadilan akan memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta bahwa rangkaian penyidikan oleh Kejati Sulteng tidak memenuhi standar hukum acara yang sah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *