Palu – Sidang praperadilan mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail, berlangsung memanas di Pengadilan Negeri (PN) Palu. Tim kuasa hukum secara blak-blakan menuding Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah melakukan malapraktik penegakan hukum yang dinilai cacat formil maupun materiil.
Dalam agenda Replik yang berlangsung Rabu (11/2/2026), M. Wijaya S selaku kuasa hukum Rachmansyah, membedah sederet keganjilan prosedur. Ia menyebut adanya “penyelundupan hukum” yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Poin paling krusial yang terungkap dalam persidangan adalah keberadaan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dinilai mustahil secara kronologi hukum. Wijaya mengungkapkan adanya Sprindik bertanggal 1 April 2024, padahal penyelidikan baru dimulai setahun setelahnya.
“Pihak Kejati tidak bisa menyangkal eksistensi Sprindik tertanggal April 2024 tersebut. Faktanya, penyidikan ini lahir 13 bulan sebelum penyelidikan dilakukan pada Mei 2025,” ujar Wijaya dengan nada tegas di PN Palu.
Ia menjabarkan bahwa fenomena ini merupakan lompatan prosedur atau Saltus in Prosedura. “Hukum tidak bisa lahir dari sebuah pelanggaran,” tambahnya.
Selain masalah Sprindik, tim hukum menyoroti pengabaian pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Merujuk pada Putusan MK Nomor 130/2015, SPDP wajib dikirimkan maksimal 7 hari setelah terbitnya Sprindik.
Namun, kuasa hukum menemukan dugaan bahwa Kejati mengganti nomenklatur SPDP dengan dokumen internal administratif yang terlambat hingga 131 hari. Wijaya menilai tindakan ini sebagai bentuk pengabaian hak asasi kliennya demi mendapatkan kepastian hukum.
Wijaya juga menyentuh substansi perkara korupsi yang menjerat Rachmansyah. Ia menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) telah menyatakan kerugian negara dalam kasus ini adalah nihil. Hal ini terjadi karena kliennya telah melakukan pemulihan melalui pengembalian sukarela.
“Memaksakan pidana di atas pemulihan yang sudah paripurna adalah pengingkaran terhadap paradigma hukum restoratif tahun 2026,” jelasnya.
Tim hukum turut melayangkan protes keras terkait penahanan Rachmansyah. Saat ini, mantan Pj Bupati Morowali tersebut dilaporkan mengalami kondisi medis kritis akibat penyakit jantung (Unstable Angina Pectoris).
Penahanan dalam kondisi sakit parah dianggap melanggar prinsip Dignitas Humana atau harkat martabat manusia. Atas dasar tersebut, pihak pemohon meminta Hakim Tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes untuk:
- Membatalkan penetapan tersangka dan penahanan Rachmansyah Ismail demi hukum.
- Memerintahkan Kejati segera mengeluarkan pemohon dari Rutan Kelas IIA Palu.
- Menyatakan tidak sah penyitaan dana Rp 4,2 miliar yang dilakukan tanpa izin Ketua PN Palu.
- Memulihkan harkat dan martabat pemohon melalui rehabilitasi.
Sidang ini terus menjadi sorotan publik di Sulawesi Tengah. Putusan hakim nantinya akan menjadi ujian krusial bagi profesionalisme dan integritas penegakan hukum di Bumi Tadulako.(*)












