Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan sekaligus tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (kanan), setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9/2025). (ANTARA/Rio Feisal) JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil anak mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik akan memanggil pihak mana pun yang keterangannya dibutuhkan untuk mendukung proses penanganan perkara. “Jika memang dibutuhkan oleh penyidik, termasuk untuk meminta keterangan-keterangan dari para pihak terkait, tentunya KPK juga terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada pihak siapa pun untuk diminta keterangannya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Budi juga menanggapi pernyataan Ebenezer yang menyebut empat ponsel yang ditemukan di plafon rumah dinasnya adalah milik pembantunya. Menurut Budi, esensi dari barang bukti elektronik adalah isinya, yang bisa menjadi petunjuk penting untuk mendukung penanganan kasus.
Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Selasa (2/9/2025), Immanuel Ebenezer mengaku anaknya yang memindahkan tiga unit kendaraan roda empat dari rumah dinasnya karena ketakutan setelah operasi tangkap tangan (OTT). Ebenezer juga membantah kepemilikan empat ponsel tersebut.
Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3. Setelah penetapan tersebut, Ebenezer dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker oleh Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, 11 tersangka dalam kasus ini meliputi beberapa pejabat Kemenaker seperti Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, dan Fahrurozi, serta pihak swasta dari PT KEM Indonesia.(ant)
Tidak ada komentar