Ketua HMI Cabang Buol: Bupati Risharyudi Lecehkan KPK, Beralasan Sakit Saat Diundang Tapi Malah Joget

waktu baca 2 menit
Senin, 18 Agu 2025 13:41 23 redaksi

BUOL – Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Buol, Arman A. Hala, menilai sikap Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, melecehkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tudingan ini muncul setelah Bupati Risharyudi beralasan sakit saat diundang dalam Rakor KPK, namun terlihat bugar dan berjoget di sebuah acara publik beberapa hari kemudian.

Risharyudi tidak hadir pada Rakor KPK yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2025 dengan alasan sakit. Ia mengaku sempat dilarikan ke UGD Mokoyurli, diberi obat, dan kondisinya masih demam hingga meminta Wakil Bupati untuk mewakilinya. Namun, keterangan tersebut tidak disertai dengan bukti medis, sehingga menimbulkan keraguan di kalangan publik.

Keraguan publik semakin menguat setelah hanya tiga hari berselang, tepatnya pada 9 Agustus 2025, Bupati Risharyudi justru terlihat sehat dan bugar, bahkan ikut bergoyang di arena road race. Kontradiksi ini, menurut Arman A. Hala, memicu pertanyaan besar.

“Publik berhak meragukan apakah alasan sakit yang disampaikan adalah penjelasan jujur atau sekadar tameng untuk menghindar,” ujar Arman.

Ia menegaskan, seorang kepala daerah seharusnya menempatkan panggilan dari lembaga antikorupsi sebagai prioritas utama, melebihi kegiatan seremonial atau hiburan.

Ironisnya, pada 13 Agustus 2025, Bupati Buol menyerukan ajakan kepada warganya untuk berpartisipasi aktif dalam Survei Penilaian Integritas (SPI). Sikap kontradiktif ini, kata Arman, menunjukkan ketidakselarasan antara perkataan dan perbuatan.

“Integritas seorang pemimpin diuji bukan di arena hiburan, melainkan pada keseriusannya menghadapi panggilan KPK dan komitmen melawan korupsi,” tegasnya.

“Jika ‘sakit’ hanya tameng, maka ini adalah bentuk pelecehan terhadap komitmen pemberantasan korupsi sekaligus merusak wibawa pemerintahan daerah,” tutup Arman.(fhm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA