Hukum & Kriminal

Kejati Sulteng Kena Skakmat di Sidang Praperadilan: Bukti Surat Ditolak Hakim karena Tak Bermeterai

×

Kejati Sulteng Kena Skakmat di Sidang Praperadilan: Bukti Surat Ditolak Hakim karena Tak Bermeterai

Sebarkan artikel ini
Kredibilitas Kejati Sulteng disorot dalam sidang Praperadilan Rachmansyah Ismail.

Palu – Profesionalisme Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah dalam menangani kasus dugaan korupsi mantan Pj Bupati Morowali, Ir. A. Rachmansyah Ismail, kini dipertanyakan. Dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Palu, Kamis (12/2/2026), jaksa selaku Termohon kedapatan tidak siap secara administratif hingga bukti suratnya terpaksa ditunda oleh hakim.

Kejadian memalukan ini bermula saat agenda pembuktian surat berlangsung. Hakim Tunggal terpaksa menolak tumpukan dokumen yang diajukan Kejati Sulteng lantaran belum dilegalisir (meterai dan cap pos) serta belum digandakan.

Kuasa hukum pemohon, M. Wijaya S., S.H., M.H., langsung melayangkan kritik pedas atas keteledoran tersebut. Menurutnya, kegagalan administratif dalam persidangan resmi menunjukkan adanya indikasi ketidaksiapan institusi dalam mengawal perkara besar.

“Sangat ironis, institusi sekelas Kejaksaan Tinggi yang menjerat klien kami dengan tuduhan berat, justru abai terhadap hal-hal administratif yang elementer. Jika di persidangan saja sudah kacau (chaotic), bagaimana dengan substansi penyidikan di balik layar?” ujar Wijaya kepada media usai persidangan.

Kegagalan Membuktikan Urutan ‘Sprindik’

Tak hanya soal meterai, Kejati Sulteng juga dianggap gagal total dalam membuktikan kronologis penyidikan. Hingga sidang berakhir, pihak jaksa belum bisa menjelaskan secara logis mengapa muncul Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 1 April 2024, padahal surat penyelidikan baru terbit setahun kemudian di Mei 2025.

Bagi tim hukum Rachmansyah, ini adalah bukti nyata adanya lompatan prosedural atau Saltus in Prosedura. “Penyidikan yang mendahului penyelidikan adalah cacat formil absolut. Secara hukum, penetapan tersangka ini harus batal demi hukum (Void Ab Initio),” tegas Wijaya.

Penguatan argumen pemohon datang dari Ahli Hukum Pidana yang dihadirkan di persidangan. Ahli menekankan bahwa dalam sistem peradilan pidana, prosedur adalah “Panglima”. Tidak dibenarkan adanya tahap penyidikan yang melompati proses penyelidikan.

Ahli juga mengkritik penggunaan instrumen SPPTPK sebagai pengganti SPDP yang terlambat disampaikan kepada tersangka. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh undang-undang.

Kini, bola panas berada di tangan Hakim Tunggal untuk menilai apakah rangkaian proses hukum yang dilakukan Kejati Sulteng sudah sesuai rel atau justru menabrak aturan. Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Jumat (13/2/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Kejati Sulteng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *