Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol, Menkum Supratman Tegaskan Penegakan Hukum Ada di Tangan Propam Polri

waktu baca 2 menit
Rabu, 3 Sep 2025 09:45 36 redaksi

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan penegakan hukum dalam kasus pengemudi ojek daring (ojol) yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brigade Mobil (Brimob) berada di bawah kewenangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Bukan kewenangan menteri hukum untuk menjelaskan,” tegas Supratman saat ditemui di Jakarta, Rabu (3/9).

Supratman menjelaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan wewenang penuh aparat penegak hukum (APH). Oleh karena itu, Propam Polri akan menyelesaikan masalah tersebut di internal kepolisian.

Meskipun demikian, Supratman berharap masyarakat percaya bahwa pemerintah saat ini serius menyelesaikan berbagai masalah kebangsaan. “Semuanya, Presiden Prabowo sudah menegaskan soal itu. Jadi sangat jelas,” tambahnya.

Sidang Etik dan Sanksi Bagi Pelanggar

Sebelumnya, Divisi Propam Polri telah menggelar sidang etik terhadap Kompol K, salah satu terduga pelanggar dalam insiden rantis Brimob menabrak ojol di Gedung TNCC Mabes Polri. Kompol K merupakan Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri yang duduk di samping pengemudi rantis saat kejadian. Sidang yang berjalan tertutup ini dimulai pukul 09.25 WIB.

Total, ada tujuh personel Brimob yang ditetapkan sebagai terduga pelanggar, yaitu Kompol K, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Kompol K dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, yang dapat berujung pada hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Lima personel lainnya ditetapkan melakukan pelanggaran kategori sedang.

Bripka R, pengemudi rantis, dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9). Saat ini, ketujuh personel tersebut ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Insiden rantis Brimob yang menabrak pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan terjadi pada Kamis (28/8) malam, setelah aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen berakhir ricuh. Insiden tersebut diduga terjadi di wilayah Pejompongan, di tengah kericuhan yang meluas hingga ke Palmerah dan Senayan.(an)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA