Terlibat Rantis Tabrak Ojol, Kompol Kosmas K. Gae Dipecat dari Polri

waktu baca 2 menit
Rabu, 3 Sep 2025 14:57 29 redaksi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hanya 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kompol Kosmas K. Gae dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari Polri. Sanksi ini diberikan atas keterlibatannya dalam insiden kendaraan taktis (rantis) yang menabrak pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, pada Kamis (28/8).

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Trunoyudo menjelaskan, Kompol Kosmas selaku Komandan Batalyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri dinilai tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa, yang mengakibatkan adanya korban jiwa. Selain sanksi pemecatan, Kompol Kosmas juga dijatuhi sanksi etika dengan perilaku yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Dia juga telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025. Sanksi ini telah dijalani di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Tujuh Personel Brimob Diperiksa

Total tujuh personel Brimob ditetapkan sebagai terduga pelanggar dalam insiden ini. Mereka adalah Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Divisi Propam Polri menetapkan Kompol Kosmas dan Bripka R melakukan pelanggaran kategori berat, sementara lima personel lainnya melakukan pelanggaran kategori sedang. Bripka R, sebagai pengemudi rantis, dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9/2025).

Insiden rantis Brimob menabrak Affan Kurniawan terjadi saat kericuhan meluas setelah polisi memukul mundur massa demonstrasi di sekitar kompleks parlemen, Jakarta. Insiden ini diduga terjadi di wilayah Pejompongan.(ant)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA