Kapolda Sulteng Tegaskan Tindak Tegas Anggota Nakal Usai Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Dirsamapta

waktu baca 2 menit
Rabu, 18 Jun 2025 13:16 48 redaksi

PALU— Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol. Agus Nugroho menegaskan tidak akan segan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran etika maupun tindak pidana. Pernyataan ini menyusul dugaan kasus penganiayaan yang menyeret Dirsamapta Polda Sulteng, Kombes Pol Richard Pakpahan (RP).

Penegasan tersebut disampaikan Kapolda melalui Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, di Palu, Rabu (18/6/2025). Menurutnya, Kapolda telah memberi atensi khusus pada kasus ini.

“Bapak Kapolda sudah perintahkan Kabidpropam untuk memproses dugaan penganiayaan yang dilakukan Kombes Pol. RP,” kata Djoko.

Djoko menambahkan, Kapolda berkomitmen untuk memproses kasus yang menjerat perwira menengah tersebut secara profesional dan transparan sesuai aturan yang berlaku.

“Kapolda juga berkomitmen untuk memproses kasus Kombes Pol. RP sesuai Undang Undang yang berlaku secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel,” tandasnya.

Duduk Perkara Dugaan Penganiayaan

Peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi di Warung Kopi (Warkop) Balkot, Jalan Balai Kota, Palu, pada Sabtu (14/6) lalu.

Kombes Pol Richard Pakpahan diduga melakukan kekerasan terhadap seorang karyawan warkop berinisial KMS, yang bekerja sebagai pramusaji. Pemicunya disebut-sebut karena penyajian makanan yang tidak sesuai dengan pesanan.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban, Jerry, telah membuat laporan pengaduan resmi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng pada Senin (16/6).

Pemeriksaan Saksi

Menindaklanjuti laporan tersebut, Djoko menyebut Bidpropam Polda Sulteng telah bergerak untuk melakukan penyelidikan internal.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk terduga pelanggar, Kombes Pol RP.

“Beberapa orang telah dimintai keterangan sebagai saksi termasuk terduga pelanggar Kombes RP,” jelas Djoko.

Setelah proses pemeriksaan saksi rampung, lanjutnya, Propam akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status kasus.

“Hasil pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status,” pungkasnya.**

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA