Satreskrim Polresta Barelang Bongkar Prostitusi Berkedok Agensi LC di Batam, Dua Muncikari Ditangkap

waktu baca 2 menit
Minggu, 18 Mei 2025 05:29 81 redaksi

BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membongkar praktik prostitusi berkedok agensi ladies company (LC) atau pemandu lagu yang meresahkan masyarakat Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andretian, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dari sebuah agensi berinisial “Y” yang diduga menyediakan jasa prostitusi terselubung.

“Dari laporan masyarakat itu, kami melakukan penyamaran dan berhasil memancing pelaku untuk menawarkan jasa LC,” ujar Debby kepada wartawan di Batam, Sabtu (18/5/2025).

Dalam penyamaran tersebut, penyidik yang menyamar berhasil melakukan kesepakatan dengan pelaku. Tim Satreskrim Polresta Barelang kemudian bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel kawasan Batu Ampar.

Hasilnya, dua wanita berinisial N dan R ditemukan dalam keadaan tanpa busana bersama satu alat kontrasepsi yang diamankan sebagai barang bukti. Polisi juga mengamankan dua orang pelaku yang berperan sebagai muncikari, yakni IF (26) dan HB (30).

“Pelaku IF berperan sebagai koordinator lapangan, sedangkan HB adalah hairstylist dan pemilik rekening yang digunakan untuk transaksi jasa prostitusi atau open BO,” jelas Debby.

Menurut Debby, para pelaku menggunakan grup WhatsApp internal agensi untuk menawarkan layanan seksual dengan kode sandi “CD3” yang dipatok tarif sebesar Rp3,5 juta sekali kencan. IF bertugas menyebarkan informasi layanan kepada para LC, sementara HB memfasilitasi pembayaran melalui rekening bank miliknya.

Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa empat unit ponsel, satu unit mobil Mitsubishi Expander warna putih, dan satu buku rekening BCA atas nama HB. Polisi mengidentifikasi setidaknya dua wanita sebagai korban dalam kasus ini.

“Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul yang dijadikan kebiasaan atau mata pencaharian, dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan,” tutup Debby.(ant)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA