Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke MKD DPR RI Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

waktu baca 2 menit
Kamis, 24 Apr 2025 09:41 340 redaksi

JAKARTA — Musisi Rayendie Rohy Pono atau yang lebih dikenal dengan Rayen Pono secara resmi melaporkan anggota DPR RI Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Kamis (24/4/2025). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik setelah Ahmad Dhani diduga memplesetkan marga “Pono” menjadi “porno”.

Rayen datang langsung ke Kantor MKD DPR RI bersama tim kuasa hukumnya untuk menyerahkan berkas pengaduan.

“Saya beserta tim kuasa hukum datang langsung mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X,” ujar Rayen kepada awak media.

Rayen menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk keseriusannya dalam menanggapi pernyataan Ahmad Dhani yang dinilainya tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik.

“Ini bentuk keseriusan kami. Ini bukan sekadar candaan musisi ke musisi, karena Ahmad Dhani kini punya posisi sebagai anggota dewan,” tegas Rayen.

Laporan Rayen Pono telah diterima secara resmi oleh MKD. Ia menyebut dalam waktu 14 hari kerja, dirinya akan mendapatkan undangan untuk melakukan audiensi dan memberikan klarifikasi di hadapan majelis etik.

“Kami tunggu proses berikutnya dan tentu akan kami update perkembangan selanjutnya kepada publik,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Rayen, Amon Fiago Sianipar, menyebut pihaknya telah menyerahkan lima alat bukti guna memperkuat laporan. Bukti-bukti tersebut antara lain tangkapan layar dari percakapan WhatsApp yang telah beredar luas, rekaman video yang dimasukkan dalam flashdisk, serta dokumen lainnya yang telah diverifikasi oleh MKD.

“Laporan kami sudah sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI dan UU MD3. Hari ini secara resmi laporan kami telah diterima oleh MKD,” kata Amon.

Ia menambahkan bahwa dasar laporan tersebut adalah dugaan pelanggaran kode etik oleh Ahmad Dhani sebagai anggota DPR RI.(ant)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA